Rencananya,
Hari ahad 5 maret 2017 nanti akan diadakan Musyawarah Cabang FLP Blitar.
Sebagaimana tertulis di AD/ART, Jatah pengurus cabang adalah 2 tahun. Jika
dikira-kira, kepengurusan saat ini dibentuk bulan maret 2015, maka tahun ini
sudah memasuki tahun kedua, saatnya musyawarah cabang.
Dalam
beberapa catatan yang ada, FLP Blitar berdiri bulan agustus 2008. Itu berarti
tahun ini menjelang usia ke 10. Namun sebagaimana pasang surut yang terjadi,
baru 2015 awal, secara organisasi FLP kembali memiliki ketua Umum definitif.
Setelah Plt. Ketuanya, Mbak Lilik Nuktihana, bersama beberapa penggerak lain
yang siap menghidupkan kembali FLP Blitar, memilih ketua baru yaitu Ahmad
Saifudin.
Sehingga,
pemilihan Ahmad Saifudin kala itu dilakukan secara istimewa dan mendesak, agar
roda organisasi FLP Blitar kembali hidup. Namun di tahun 2015 itu, kondisi FLP
di beberapa kota, termasuk di lingkup Wilayah Jatim pun juga mengalami hal yang
sama. Bahkan di bulan agustus 2015 terjadilah semacam Musywil istimewa di
Sidoarjo.
Kenapa
istimewa? Karena itu acara bertajuk Silaturahim Wilayah, didatangi juga oleh
Ketua Umum FLP Pusat Bu Sinta Yudisia, namun juga sekaligus pemilihan ketua
baru FLP Jatim. Tidak ada sidang, LPJ, dan normalnya kegiatan Musyawarah.
Bahkan ketua FLP Jatim sebelumnya juga tidak hadir. Dalam suasana mendesak
seperti itu memang dibutuhkan kebijaksanaan tersendiri.
Bulan maret
nanti, setidaknya suasana yang sama mungkin terjadi. Barangkali belum perlu
dilakukan sidang pleno, cukup LPJ (Laporan pertanggung jawaban), atau lebih
tepatnya laporan kegiatan yang sudah dilakukan, dan pemilihan ketua yang baru.
Beberapa nama
bakal calon ketua umum yang sudah ada antara lain, Alfa Anisa, Adinda R.D
Kinasih, Isa Irsyad, Rosy Nursyta, Rere Riand, Nezli Rohmatulaili, Rizkha Nurul
Latifah, dan dua kandidat lain dari anggota baru yang nanti direkomendasikan
oleh forum bersama.
Setidaknya
ada 4 syarat berdasarkan AD/ART terbaru untuk calon ketua cabang.
1. Berusia
minimal 18 tahun
2. Berakhlak
baik dan berpegang teguh pada nilai-nilai keIslaman
3. Mempunyai
minat yang besar terhadap perkembangan Islam dan Kepenulisan
4. Telah
mencapai keanggotaan setara jenjang Madya
Tentu dari 4
syarat tersebut, syarat nomor 1 dan 3 bisa dengan mudah ditafsirkan. Sementara
syarat nomor 4, karena proses kaderisasi secara organisasi baru berjalan 2
tahun belakangan, maka belum bisa terpenuhi. Namun jika melihat berdasarkan
karya, setidaknya ada beberapa nama yang karyanya sudah diterbitkan atau dimuat
di media massa, baik skala lokal maupun nasional, yang sesuai dengan kriteria
penulis Madya.
Dikarenakan
pertimbangan kondisi, maka fokus utamanya adalah bagaimana roda organisasi
berjalan dahulu, termasuk program kaderisasi untuk anggota baru yang mendaftar
pada 4 desember lalu.
Masih ada
sekitar 4 minggu dari sekarang untuk menyusun agenda tersebut. Namun demikian,
intensitas pertemuan dengan anggota baru juga terus dilaksanakan secara lebih
intens. Musycab nanti sekaligus inagurasi untuk anggota pramuda menjadi anggota
muda dan jenjang lainnya.
Untuk
informasi selanjutnya akan diposting secara berkala. Salam pena! Berbakti,
berkarya, berarti.
Ttd Panitia
A Fahrizal
Aziz, Lilik Nuktihana
No comments:
Post a Comment